WARTA LOMBOK - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin 7 Juni 2021.
Roy Suryo dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan dua orang buzzer melalui akun YouTube bernama 2045 TV.
Diketahui dua orang buzzeRp yang dilaporkan oleh Roy Suryo terkait kasus tersebut antara lain, Eko Puntadhi dan Mazdjo Pray.
Baca Juga: Komisi XI DPR RI Dorong BI Modernisasi Sistem Transaksi UMKM
Baca Juga: Indonesia Berduka, Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia
“Saya dan bersama tiga orang saksi sudah dimintai keterangan pemeriksaan dan telah membuat BAP atas perkara yang menyeret dua orang buzzeRp yang sudah jelas tertulis namanya yakni Eko Puntadhi dan Mazdjo Pray,” ungkap Roy Suryo kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“(Ada) 26 pertanyaan. Namun di sini kami tegaskan, kami sudah membawa barang bukti berupa tangkapan layar yang asli yang masih ada nama saya, dan yang sudah diubah. Kemudian juga ada transkrip percakapan, dimana dia menyebutkan dan menyudutkan saya sebanyak 33 kali termasuk dengan membahas kasus aset Kemenpora,” sambungnya.
Roy menjelaskan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini lantaran telah mengantongi alat bukti hukum yang sah.
Meskipun, kedua orang buzzeRp tersebut telah mengungkapkan bahwa konten tersebut merupakan konten berisi candaan atau roasting.