WARTA LOMBOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Dia dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat 11 Juni 2021 dan masih terkait dengan dugaan penggunaan helikopter mewah saat pulang ke kampung halamannya pada pertengahan 2020.
ICW menyatakan laporannya berbeda dengan yang sudah divonis oleh Dewan Pengawas KPK.
"Laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung Anti Corruption Learning Center, dilansir wartalombok.com dari tempo.co, Jumat 11 Juni 2021.
Kasus heli ini pertama kali mencuat lewat laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewas pada Juni 2020. Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli dengan dugaan menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Dewas memulai sidang etik laporan itu pada Agustus 2020. Selama sidang sejumlah saksi diperiksa, termasuk Boyamin dan Firli. Rangkaian sidang etik berjalan selama hampir dua bulan, hingga akhirnya sidang putusan digelar pada 24 September 2020.
Dewas memvonis Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menjatuhkan sanski ringan berupa teguran tertulis 2 kepada mantan Kepala Polda Sumatera Selatan itu.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpah Hatorangan Panggabean dalam sidang di kantornya, Kamis, 24 September 2021. Dewas meminta Firli tidak mengulangi perbuatannya.