Beraksi Sampai ke Bali, Perampok Toko Baju Ini Terancam Hukuman Berat

- 15 Juni 2021, 13:15 WIB
Perampok dari Jatim beraksi hingga Bali.
Perampok dari Jatim beraksi hingga Bali. /pixabay.com/Clker-Free-Voctor-Images

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman berat 9 tahun penjara," urainya melanjutkan.

Di kesempatan berbeda, pelaku MJ mengungkapkan, saat beraksi di Bali, ia bersama komplotannya mengincar sasaran mall.

"Di Bali di mall, tidak seperti ini. Mengintai dulu sebelum melakukan. Hasil curian dijual, ada yang sebagai penadah baju-baju ini. Hasilnya untuk makan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah