"Korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman berat 9 tahun penjara," urainya melanjutkan.
Di kesempatan berbeda, pelaku MJ mengungkapkan, saat beraksi di Bali, ia bersama komplotannya mengincar sasaran mall.
"Di Bali di mall, tidak seperti ini. Mengintai dulu sebelum melakukan. Hasil curian dijual, ada yang sebagai penadah baju-baju ini. Hasilnya untuk makan," pungkasnya.***