Kementerian Agama Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah Untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19

- 21 Juni 2021, 12:13 WIB
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. /Twitter.com/@Kemenag_RI

WARTA LOMBOK - Beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 dikabarkan bertambah dan naik tajam di berbagai tempat sehingga pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan terkait hal tersebut. 

Kementerian Agama menerbitkan edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. 

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 berisi tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. 

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin, 21 Juni 2021: Maudi Akan Dipenjara, Ken Peringati Maudii

Penerbitan surat edaran oleh Kemenag tersebut tidak lain untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus rantai penyebaran virus Corona. 

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Agama @Kemenag_RI pada 17 Juni 2021, penerbitan surat edaran tersebut juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Surat Edaran Menteri Agama bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi. 

Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah setempat. 

Baca Juga: Ustadz Ahmad Al Habsyi Kunjungi Lombok, Sempat Guyon dengan Bahasa Sasak

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah