Adanya Manuver Menghimpun Relawan untuk Memajukan, HNW: Manuver Capres Tiga Periode Tindakan Inkonstitusional

- 21 Juni 2021, 14:31 WIB
Adanya Manuver Menghimpun Relawan untuk Memajukan, HNW: Manuver Capres Tiga Periode Tindakan Inkonstitusional.
Adanya Manuver Menghimpun Relawan untuk Memajukan, HNW: Manuver Capres Tiga Periode Tindakan Inkonstitusional. /Twitter.com/@Kemenag_RI

WARTA LOMBOK - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan adanya manuver menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.

HNW sapaan akrab Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, merespon keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode.

Menurut dia, peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode, adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia Bekerja Sama Dengan Real Estate Indonesia Terkait Industri Keramik

Ia menjelaskan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," ujarnya seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Senin 21 Juni 2021.

Lebih lanjut, HNW mengatakan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo menjadi Capres untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Bila demikian, kata dia, maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

Baca Juga: Berikut Lima Panduan Cara Mengisi Aplikasi eHac untuk Keperluan Berpergian di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x