Adanya Manuver Menghimpun Relawan untuk Memajukan, HNW: Manuver Capres Tiga Periode Tindakan Inkonstitusional

- 21 Juni 2021, 14:31 WIB
Adanya Manuver Menghimpun Relawan untuk Memajukan, HNW: Manuver Capres Tiga Periode Tindakan Inkonstitusional.
Adanya Manuver Menghimpun Relawan untuk Memajukan, HNW: Manuver Capres Tiga Periode Tindakan Inkonstitusional. /Twitter.com/@Kemenag_RI

Baca Juga: KPK Lakukan Tes Antigen Untuk Seluruh Pegawai, Berikut Langkah-Langkah Pengambilan Swab Antigen

Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak. Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.

Menurut HNW, sikap tersebut menunjukkan, Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Selain tentu Jokowi juga mengtahui bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon presiden bukan SekNas atau survey, tapi partai politik.

"Padahal, tidak ada satu Parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," tuturnya.

Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku. Antara lain soal masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.

Karena itu, menurut HNW, tidak perlu ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden. Apalagi sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.

Lebih lanjut, HNW mengatakan untuk menegaskan penolakannya pada perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu. Dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja.

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka presiden dan menjerumuskan presiden," kata HNW.

"Sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kwalitas dan martabat," kaya HNW.***

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah