WARTA LOMBOK - Pemerintah berkomitmen untuk mendorong percepatan pengembangan industri alat kesehatan (Alkes) dalam negeri.
Data Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sebanyak 358 jenis alkes telah diproduksi di dalam negeri.
Sehingga pemerintah menetapkan berbagai jurus yang digunakan untuk meningkatkan pemanfaatan alat kesehatan dalam negeri
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Perindustrian @Kemenperin_RI pada 15 Juni 2021, 79 jenis alkes mampu menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional.
Alat kesehatan seperti elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer, dan oximeter sudah mampu mensubstitusi produk impor.
Sebanyak 5.462 alat kesehatan impor telah tersubstitusi oleh produk dalam negeri sejenis dan akan akan dialihkan untuk belanja produk dalam negeri.
Valuasi yang diperoleh dari penggantian alat kesehatan impor menjadi alkes dalam negeri mencapai Rp6,5 triliun.
Pemerintah melakukan 7 langkah strategis peningkatan ketersediaan pasar untuk produk alkes dalam negeri.
Diantaranya keberpihakan pada PDN melalui belanja barang atau jasa pemerintah, dan melakukan peningkatan kapasitas produksi alkes dalam negeri.
Selain itu juga mensubsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN, melakukan skema insentif bagi investor alkes dan farmasi, dan meningkatkan alkes berteknologi tinggi berbasis riset.
Pemerintah juga melakukan upaya berupa kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor, serta melakukan prioritas penayangan PDN di E-Katalog.
Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin mengungkapkan bahwa strategi peningkatan Produk Dalam Negeri (PDN) dapat dilakukan melalui regulasi pembelian di E-Katalog.***