Menteri dan Eks Pejabat Diduga Rancang Jokowi 3 Periode, Mahfud MD: Saya Pribadi Lebih Setuju 2 Periode Saja

- 22 Juni 2021, 05:05 WIB
Menteri dan Eks Pejabat Diduga Rancang Jokowi 3 Periode, Mahfud MD: Saya Pribadi Lebih Setuju 2 Periode Saja.
Menteri dan Eks Pejabat Diduga Rancang Jokowi 3 Periode, Mahfud MD: Saya Pribadi Lebih Setuju 2 Periode Saja. /Twitter.com/@mohmahfudmd

WARTA LOMBOK - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut memberi komentar terkait wacana jabatan Presiden Jokowi tiga periode.

Mahfud MD secara pribadi menyatakan mendukung jabatan presiden selama 2 periode sesuai konstitusi.

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya bukan anggota partai politik maupun di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 22 Juni 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius, Berhati-hatilah Dengan Musuh Tersembunyi

Baca Juga: Shio Hari ini, Selasa 22 Juni 2021, Shio yang Beruntung Soal Cinta di Tahun Kerbau Logam

"Kurang tepat di-mention kepada saya. Sebab saya bukan anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal 2 periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," tulisnya seperti dilansir wartalombok.com dari akun twitter-nya @mohmahfudmd pada Selasa, 22 Juni 2021.

Dilain hal, sebagaimana yang dilansir wartalombok.com dari tempo.co, sejumlah sumber dari kalangan partai politik dan lembaga survei, sudah didekati oleh orang-orang dekat Jokowi. Mereka diajak untuk ikut mengegolkan skenario presiden 3 periode.

Mereka bercerita, ada sejumlah skenario yang disiapkan. Salah satunya memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun. Perpanjangan itu juga disertai dengan penambahan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Namun masa jabatan kepala daerah mungkin tidak akan terpengaruh. Jika skenario tersebut berjalan, pada 2024 hanya akan ada pemilihan kepala daerah.

Apapun skenario yang dipilih, mengubah masa jabatan Presiden membutuhkan amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: tempo.co Twitter @mahmudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah