WARTA LOMBOK - Pemerintah terus mengupayakan penyusunan RUU tentang KUHP yang resultante (kesepakatan).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat diksusi publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Jakarta.
"Artinya, semua pihak akan didengar," kata Mahfud seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Senin 14 Juni 2021.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden Telah Dihapus Oleh MK Saat Dipimpin Mahfud MD: Agak Ngawur
Mahfud menegaskan bahwa hukum merupakan sebuah resultante atau hasil kesepakatan bersama dari berbagai pemangku kepentingan yang berbeda-beda pandangan. Dari pemikiran yang berbeda tadi, diambil sebuah kesepakatan atau disebut juga resultante.
Kendati demikian, terkait dengan RUU KUHP, perlu diingat keputusan harus segera diambil karena tidak mungkin menunggu kesepakatan dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia. Pada akhirnya, pemerintah akan mengambil keputusan melalui proses yang benar dan konstitusional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyakini jika tetap harus menunggu hasil diskusi dengan pelibatan banyak pihak maka penyusunan RUU KUHP akan sulit tercapai.
"Hari ini sepakat, besok akan ada yang tidak setuju lagi, lalu kapan selesainya?" ujarnya.
Baca Juga: Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Yuk Simak Biar Tidak Keliru!