Kementerian Kesehatan sendiri akan mengatur rujukan pasien Covid-19 sehingga dapat diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pengetatan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi interaksi dan mobilitas antar masyarakat.
Baca Juga: Ternyata, Pembuang Orok Bayi di Pinggir Kali Sikur Lombok Timur Janda 41 Tahun
Tentunya hal tersebut dilaksanakan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas mengingat tingkat penularannya yang masih tinggi.
Masyarakat dihimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.***