WARTA LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam tindakan seorang oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara.
Tindakan seorang oknum anggota kepolisian tersebut diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak.
Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menjadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat bahkan perempuan dan anak.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPPPA @kpp_pa pada 24 Juni 2021, seorang oknum APH malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
KPPPA berkoordinasi dengan Dinas PPPA dan UPTD PPA Provinsi Maluku Utara serta LSM untuk mendampingi korban.
KPPPA bersama beberapa pihak terkait memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kandungan di dokter spesialis.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Baca Juga: India Lepas dari Tsunami Covid-19 dengan Mengendalikan Melalui Tiga Hal, Apa Saja?