WARTA LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dihimbau untuk menurunkan angka pekerja anak di Indonesia oleh Presiden Jokowi.
Pekerja anak merupakan anak yang melakukan pekerjaan dengan sifat dan intensitas yang dapat mengganggu pendidikan.
Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja anak juga dinilai mengganggu kegiatan bermain dan kesehatan serta tumbuh kembag anak.
Baca Juga: Rejeki SHIO Ini Tiba-tiba Seperti Hujan, Terpenuhi Serta Berkah Ramalan SHIO Jumat 18 Juni 2021
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPPPA @kpp_pa pada 13 Juni 2021, pekerja anak dan anak yang bekerja merupakan hal yang berbeda.
Anak yang bekerja merupakan anak yang melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua, belajar tanggung jawab, melatih disiplin, dan tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya.
Indikator pekerja anak diantaranya yaitu anak bekerja setiap hari, anak juga tereksploitasi baik secara fisik maupun psikis.
Indikator lainnya yakni anak bekerja pada waktu yang panjang, serta terganggunya hak anak atas pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan waktu luang.
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Kamis, 17 Juni 2021: Leo Membongkar Rahasia Helmi, Semua Tercengang