Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Siapkan Hotline Pengaduan Untuk Kekerasan Anak

- 8 Juni 2021, 08:13 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan layanan hotline pengaduan kekerasan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan layanan hotline pengaduan kekerasan anak. /pixabay.com/Chiemsee2016

WARTA LOMBOK - Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi tanpa terkecuali dan seluruh masyarakat bertanggung jawab melindungi anak. 

Berdasarkan pasal 28 B ayat 2 UUD 1945, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Selain itu Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan.

Baca Juga: Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional Pada APBN 2021 Dialokasikan Ke Berbagai Sektor Hingga 26,3 Persen

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kpp_pa pada 4 Juni 2021, perlindungan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. 

Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juga disebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua menjamin terpenuhinya hak asasi Anak. 

Perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak asasi Anak tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar mengungkapkan bahwa dua dari tiga anak Indonesia berusia 13 hingga 17 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan.

Baca Juga: KPPPA Mendampingi Kasus Penganiayaan Anak di Banten Dan Mengharapkan Partisipasi Pemerintah Daerah Setempat

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kpp_pa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x