Adapun jenis kekerasan yang dialami anak-anak tersebut yaitu kekerasan seksual, kekerasan emosional, dan kekerasan fisik.
Namun perlu diketahui juga bahwa terdapat jenis kekerasan lain yang juga bisa menimpa anak seperti eksploitasi, perdagangan orang, penelantaran dan lainnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, KPPPA meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bekerja sama dengan Telkom Indonesia.
Layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat dan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak.
Serta bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.***