Laporkan Kasus Kekerasan Fisik dan Seksual Pada Perempuan dan Anak Ke Pos Pengada Layanan

- 19 Juni 2021, 20:44 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan kasus yang dialaminya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan kasus yang dialaminya. /Twitter.com/@kpp_pa

WARTA LOMBOK - Perempuan dan anak korban kekerasan rentan mendapatkan stigma negatif dari sekeliling mereka sebagai korban. 

Khususnya korban kekerasan seksual seperti persetubuhan dan pelecehan seksual di ranah privasi dan ruang publik. 

Stigma negatif dari sekeliling korban cenderung menakutkan dan menimbulkan trauma tersendiri untuk melapor ke aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kembali Memecahkan Rekor Setelah Portugal Mengalahkan Hungaria

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kpp_pa pada 11 Juni 2021, perspektif korban kasus kekerasan sangat diperlukan. 

Stigma negatif terhadap korban bisa datang dari lingkungan keluarga, lingkungan pertemanan, masyarakat. 

Bahkan stigma negatif juga bisa datang dari lingkungan kerja hingga media sosial korban kekerasan seksual dan fisik. 

Korban kekerasan seksual dan fisik membutuhkan ruang yang aman dan orang yang dapat dipercaya olehnya. 

Baca Juga: Sinopsis Keajaiban Cinta Sabtu, 19 Juni 2021: Darwin Ingin Memperjuangkan Cintanya Bersama Audi, Tiana Sedih

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kpp_pa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x