WARTA LOMBOK - Perempuan dan anak korban kekerasan rentan mendapatkan stigma negatif dari sekeliling mereka sebagai korban.
Khususnya korban kekerasan seksual seperti persetubuhan dan pelecehan seksual di ranah privasi dan ruang publik.
Stigma negatif dari sekeliling korban cenderung menakutkan dan menimbulkan trauma tersendiri untuk melapor ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kembali Memecahkan Rekor Setelah Portugal Mengalahkan Hungaria
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kpp_pa pada 11 Juni 2021, perspektif korban kasus kekerasan sangat diperlukan.
Stigma negatif terhadap korban bisa datang dari lingkungan keluarga, lingkungan pertemanan, masyarakat.
Bahkan stigma negatif juga bisa datang dari lingkungan kerja hingga media sosial korban kekerasan seksual dan fisik.
Korban kekerasan seksual dan fisik membutuhkan ruang yang aman dan orang yang dapat dipercaya olehnya.