Laporkan Kasus Kekerasan Fisik dan Seksual Pada Perempuan dan Anak Ke Pos Pengada Layanan

- 19 Juni 2021, 20:44 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan kasus yang dialaminya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan kasus yang dialaminya. /Twitter.com/@kpp_pa

Ruang yang aman dan orang yang dipercaya oleh korban dapat membantu mengurangi beban trauma yang dihadapi. 

Anda dapat memberikan empati untuk korban apabila ia memilih untuk bersuara di ruang publik, dan sebaiknya tidak menyudutkan atau memberi stigma negatif. 

KPPPA mendukung para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan fisik untuk berani melaporkan kasus yang dialami. 

Pelaporan kasus yang dialami diupayakan agar segera mendapatkan pendampingan psikologi dan pertolongan yang tepat. 

Baca Juga: Pengembangan Talenta Digital Menjadi Peluang Besar yang Dapat Dimanfaatkan Indonesia Menghadapi Era AI

Laporan dapat dilakukan ke pos-pos pengada layanan, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). 

Laporan juga dapat dilakukan melalui call centre Sahabat Perempuan dan Anak di SAPA129 /hotline Whatsapp 08211-129-129.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kpp_pa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah