WARTA LOMBOK - Beberapa waktu terakhir, beredar video terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat.
Direktorat Jenderal Imigrasi memberi penjelasan terkait hal tenaga kerja asing yang dikabarkan masuk Indonesia.
Karena sejak terjadinya lonjakan kasus Covid-19, pemerintah sendiri diketahui telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Berperan Penting Tingkatkan Ekonomi Lokal, Berikut 5 Jembatan Ikonik di Indonesiaa
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi pada 4 Juli 2021, video yang beredar tersebut merupakan video lama yakni video pada Juni 2020.
Melalui akun Twitternya, Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa orang asing yang berada dalam video tersebut adalah orang yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT).
Sementara itu, Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa terdapat 20 orang TKA di Sulawesi Selatan yang masuk ke wilayah Indonesia.
TKA tersebut merupakan para pekerja di Proyek Strategis Nasional(PSN) yang ada di Kabupaten Bantaeng.