PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali Demi Keselamatan Bersama

- 3 Juli 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi/PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ilustrasi/PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. /PIXABAY/15734951

WARTA LOMBOK – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah upaya yang dilakukan demi keselamatan bersama.

"PPKM Darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi COVID-19. Keputusan kebijakan PPKM Darurat dari Presiden Joko Widodo berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat," ujar Fadjroel dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip wartalombok.com dari antaranews.com, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dia mengatakan dasar hukum kebijakan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Menjaga Kesehatan Lansia di Masa Pandemi Covid-19

PPKM Darurat mulai berlaku hari ini Sabtu tanggal 3 Juli hingga hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

"WHO membaginya dalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta  testing, tracing, dan treatment (3T). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4," ujar Fadjroel.

Dia menyampaikan kebijakan PPKM Darurat merupakan bagian dari menerapkan protokol kesehatan. Selain protokol kesehatan, upaya penting penanganan pandemi COVID-19 adalah dengan percepatan program vaksinasi.

Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo terus mendorong agar wilayah kabupaten/kota yang prioritas (zona merah) mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi paling lambat bulan Agustus 2021.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujar dia.

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x