WARTA LOMBOK - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali menegaskan bahwa pemerintah akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam keterangan saat konferensi pers virtual PPKM Darurat pada Jumat, 1 Juli 2021 tersebut, Luhut juga mengatakan bahwa Bansos kembali digulirkan saat PPKM berlaku.
Luhut juga tegas mengingatkan para kepala daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam PPKM darurat. Kepala Daerah akan terancam diberhentikan sementara apabila tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat.
Baca Juga: Terdapat Perbedaan Data Dengan Kemensos , KPK Bahas Hasil Audit Program Bansos Covid-19 DKI Jakarta
Baca Juga: Bagaimana Strategi Pembiayaan Melalui Utang Oleh Pemerintah? Simak Penjelasan dan Berbagai Tujuannya
“Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai- ramai, apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka,” ujarnya.
Dalam kesepatan yang bersamaan, Mendagri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penegakan hukum yang dilakukan secara pendekatan serta persuasif hingga kohesif.
Kemudian tak lepas dari sanksi yang nantinya diberikan bagi yang melanggar protokol kesehatan dalam situasi PPKM darurat, Luhut juga menegaskan dan memastikan bahwa akan ada bantuan sosial atau bansos pada saat pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat berlaku.