Ditjen Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing senantiasa mengimbau WNA untuk menaati aturan yang berlaku.
Jika terbukti ada pelanggaran pada WNA tersebut maka pihak imigrasi akan melakukan deportasi sebagaimana tertuang dalam pasal 75 UU nomor 6 Tahun 2011.
Baca Juga: Berperan Penting Tingkatkan Ekonomi Lokal, Berikut 5 Jembatan Ikonik di Indonesiaa
Pasal tersebut mengungkapkan bahwa pejabat Imigrasi bisa menindak orang asing yang tidak taat aturan di Indonesia.
Oleh karena itu, anda bisa melaporkan dugaan WNA pelanggar protokol kesehatan di lingkungan anda melalui saluran apapun.***