Banyak Laporan Warga Negara Asing yang Tidak Taat Protokol Kesehatan, Ditjen Imigrasi: Akan Kami Deportasi

- 6 Juli 2021, 10:24 WIB
Ditjen Imigrasi akan menindak tegas WNA yang melanggar protokol kesehatan di saat PPKM Darurat.
Ditjen Imigrasi akan menindak tegas WNA yang melanggar protokol kesehatan di saat PPKM Darurat. /Twitter.com/@ditjen_imigrasi

Ditjen Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing senantiasa mengimbau WNA untuk menaati aturan yang berlaku. 

Jika terbukti ada pelanggaran pada WNA tersebut maka pihak imigrasi akan melakukan deportasi sebagaimana tertuang dalam pasal 75 UU nomor 6 Tahun 2011. 

Baca Juga: Berperan Penting Tingkatkan Ekonomi Lokal, Berikut 5 Jembatan Ikonik di Indonesiaa

Pasal tersebut mengungkapkan bahwa pejabat Imigrasi bisa menindak orang asing yang tidak taat aturan di Indonesia. 

Oleh karena itu, anda bisa melaporkan dugaan WNA pelanggar protokol kesehatan di lingkungan anda melalui saluran apapun.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah