Banyak Laporan Warga Negara Asing yang Tidak Taat Protokol Kesehatan, Ditjen Imigrasi: Akan Kami Deportasi

- 6 Juli 2021, 10:24 WIB
Ditjen Imigrasi akan menindak tegas WNA yang melanggar protokol kesehatan di saat PPKM Darurat.
Ditjen Imigrasi akan menindak tegas WNA yang melanggar protokol kesehatan di saat PPKM Darurat. /Twitter.com/@ditjen_imigrasi

WARTA LOMBOK - Direktorat Jenderal Imigrasi mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan. 

Masyarakat melaporkan bahwa WNA kerap kali tidak menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker atau melakukan karantina. 

Para WNA yang tinggal di Indonesia dianggap tidak mau menjalani protokol kesehatan dengan baik dan benar. 

Baca Juga: Inggris Bersiap Sambut 'Hari Kebebasan' 19 Juli 2021, Boris Johnson: Belajar Hidup dengan Covid-19

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi pada 5 Juli 2021, WNA di Indonesia yang tidak menaati protokol kesehatan bisa dideportasi ke negara asalnya. 

Salah satu aturan yang harus dilakukan selama masa PPKM ini yaitu berusaha maksimal menaati protokol kesehatan 5M. 

Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi dan juga Instruksi Mendagri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali. 

Baca Juga: Ijab Qabul Akad Nikah Harus Satu Nafas, Benarkah?

Sehingga WNA yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik dapat dideportasi ke negara asalnya oleh pemerintah. 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x