Kena PHK Akibat Covid-19? Jangan Khawatir, Yuk Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cuma 5 Menit Via Online

- 6 Juli 2021, 18:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program jaminan bagi korban PHK akibat Covid-19 dan belum menemukan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program jaminan bagi korban PHK akibat Covid-19 dan belum menemukan pekerjaan. /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

WARTA LOMBOK - Hampir dua tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia dimana hal tersebut berdampak buruk terhadap nasib para pekerja di Tanah Air.

Kondisi ribuan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 membuat pemerintah memberikan jaminan kepada para pekerja dan buruh yang menjadi korban PHK.

Hal tersebut bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat para pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Perlu Jaga Keharmonisan Antara KUHP dan UU Khusus

Baca Juga: Anis Matta: Masalah COVID-19 Miliki Dimensi Geopolitik

Manfaat mendaftarkan jaminan adalah agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Jaminan diberikan juga kepada pekerja yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat akan didapatkan apabila peserta memenuhi masa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling sedikit 12 bulan dalam satu tahun dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan secara berturut-turut.

Saat ini pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan via online dengan mudah dan cepat.

Hanya membutuhkan waktu lima menit, peserta sudah bisa mendaftar fitur online ini, namun sebelum mendaftar, harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Syarat yang pertama adalah untuk peserta individu atau bukan penerima upah, harus memiliki surat izin usaha dari kelurahan setempat, dan memiliki salinan KTP dan kartu keluarga, pas photo warna ukuran 2x3 satu lembar.

Apabila persyaratan di atas sudah terpenuhi, peserta kemudian mengikuti alur pendaftaran sebagai berikut:

Baca Juga: Banyak Laporan Warga Negara Asing yang Tidak Taat Protokol Kesehatan, Ditjen Imigrasi: Akan Kami Deportasi

Baca Juga: DPR Minta Kapolri Sikat Mafia Obat Penanganan Covid-19

  1. Mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik menu “daftarkan saya”
  3. Akan ada tiga pilihan, peserta bisa pilih “individu pekerja BPU”
  4. Setelah itu mengisi empat langkah regristrasi yakni informasi pekerja kemudian profil kerja kemudian konfirmasi pendaftraan serta pembayaran
  5. Bila regritasi selesai, maka proses pendaftraan online selesai
  6. Setelah itu bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Itulah beberapa cara agar peserta bisa mendaftarkan diri dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja hingga kini, semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram @bpjs.ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah