Perlu Jaga Keharmonisan Antara KUHP dan UU Khusus

- 6 Juli 2021, 16:23 WIB
Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H., terlalu mengatakan banyak aturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi tidak efektif dalam penggunaan dan penerapannya.
Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H., terlalu mengatakan banyak aturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi tidak efektif dalam penggunaan dan penerapannya. /Dok. borobudur.ac.id

 

WARTA LOMBOK - Pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diharapkan selesai pada tahun ini. Jangan sampai tertunda lagi seperti pada September 2019.

Kendati demikian, tidak perlu grusa-grusu (terburu-buru). Pembuat undang-undang harus teliti ketika mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya mengenai sejumlah pasal yang kontroversial dalam RUU KUHP dan aturan terkait dengan pidana khusus.

Pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang harus menjaga keharmonisan antara UU KUHP (baru) dengan undang-undang khusus dengan membahas pasal demi pasal terkait dengan pidana umum dan pidana khusus.

Walau di dalam RUU KUHP menerapkan asas lex specialis derogat legi generali (undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum), pembuat undang-undang perlu menyandingkan antara RUU KUHP dan UU khusus.

Baca Juga: Anis Matta: Masalah COVID-19 Miliki Dimensi Geopolitik

Asas ini disebutkan di dalam RUU KUHP Pasal 125 Ayat (2) bahwa suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sejumlah kalangan pun, seperti pakar hukum dari Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. memandang perlu mempertahankan aturan mengenai pidana umum dan pidana khusus dalam RUU KUHP. Dengan alasan supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UU sekaligus menghindari terjadinya disparitas dalam penegakan hukum.

Pemidanaan Berbeda

Baca Juga: Tanah Longsor Hantam Jepang, Puluhan Orang Hilang dan Diduga Tewas

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah