Tidak Logis dalam Kenyataan Keadaan, Pakar: Mengibarkan Bendera Kusam Tak Perlu Diatur dalam RUU KUHP

- 30 Juni 2021, 09:43 WIB
Pakar hukum universitas borobudur (Unbor) jakarta faisal santiago mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP.
Pakar hukum universitas borobudur (Unbor) jakarta faisal santiago mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP. /Twitter.com/@AuliyaKhasanofa

WARTA LOMBOK - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP.

"Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus," kata Prof Dr H Faisal Santiago dilansir wartalombok.com dari Antara Rabu, 30 Juni 2021.

Akan tetapi, kata Prof Faisal, apabila menodai bendera Merah Putih dengan cara menginjak-injak dengan sengaja, membakar, dan menodai dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, wajib dipidana.

Ia mengemukakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebagaimana termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pasal 235 Huruf b.

Baca Juga: Shio Hari ini dan Zodiak Jodoh Rabu 30 Juni 2021: Ayam Orang Berkemauan Keras, Capricorn Sama Langka Gemini

Bagi pelanggar ketentuan itu terancam pidana denda paling banyak Rp10 juta. Pasal ini juga mengancam pidana denda terhadap pemakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

Selain itu, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara juga terancam pidana denda.

Pidana denda juga mengancam setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Baca Juga: Kritik BEM UI Terus Berlanjut, Ketua KPK Firli Bahuri Mendapat Giliran Usai Jokowi

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x