Paripurna DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, DPR RI Supratman: Mini Fraksi dan Pemerintah Setuju

- 25 Maret 2021, 14:17 WIB
Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat Paripurna DPR RI. /Instagram.com/@dpr_ri

WARTA LOMBOK - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menyampaikan laporan terkait pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.

Supratman Andi Atgas mengatakan, sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Terhadap hasil penyesuaian Prolegnas 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan 2020-2024, yang sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada 14 Januari 2021, kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi dan pendapat pemerintah pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan kedua Prolegnas tersebut, dengan beberapa Fraksi memberikan persetujuan dengan catatan," kata Supratman, seperti dilansir wartalombok.com dari Parlementaria Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Pentingnya Keterlibatan Pemuda, DPR RI Andreas: Lombok Tengah Terdapat Destinasi Super Prioritas di Mandalika

Berikut daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021, antara lain:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah),

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x