Jenglot Sakti Diamankan Polisi, Terungkap Motif Sang Ustadz Pengganda Uang yang Viral di Media Sosial

- 25 Maret 2021, 08:30 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk jenglot yang dipercaya memiliki kekuatan magis untuk membantu pelaku H dalam menggandakan uang.
Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk jenglot yang dipercaya memiliki kekuatan magis untuk membantu pelaku H dalam menggandakan uang. /Humas Polri

WARTA LOMBOK - Kepolisian telah menangkap ustadz atau dukun gondrong bernama Hermawan yang menggandakan uang dalam videonya yang viral di media sosial. Ternyata, hal itu dilakukannya dengan tujuan untuk mempromosikan jasanya.

Keterangan motif ustadz gondrong pengganda uang tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan (pelaku) ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien,” ungkap Hendra.

Baca Juga: Bandar Udara Toraja Resmi Beroperasi, Perjalanan dari Toraja ke Makassar Dapat Ditempuh 50 Menit Saja

Baca Juga: Tidak Direstui Menikah, Seorang Anak Tega Gorok Leher Ayahnya Hingga Putus

Ia melanjutkan, kegiatan yang dilakukan sang ustadz gondrong ini dilaksanakan di kediaman mertuanya yang beralamat di Jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi.

“Video direkam oleh istrinya dan video dibuat di tempat prakteknya, di rumah mertuanya. Kemudian disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya. Di situ juga ada temannya yang niatannya untuk mempromosikan kehebatan dari H tersebut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi tak hanya mengamankan tersangka Hermawan, namun juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menggandakan uang. Salah satunya yakni jenglot yang terlihat dalam video yang viral itu.

“Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh di tempat prakteknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna,” kata Kombes Pol Hendra menambahkan.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah