WARTA LOMBOK - Negara Indonesia memberikan jaminan terhadap hak-hak anak yang harus berhadapan dengan hukum.
Anak-anak harus dicegah dari berbagai konflik yang dapat membawanya berurusan dengan hukum agar terhindar dari potensi menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Menghindari potensi anak-anak menjadi ABH dapat dilakukan melalui peranan keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Baca Juga: Berita Duka: Neneng Anjarwati, Artis dan Penyanyi Dangdut Senior Meninggal Dunia
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak @kpp_pa pada 14 Juli 2021, berikut upaya yang dapat dilakukan keluarga agar anak tidak berkonflik dengan hukum.
Kategori anak berkonflik dengan hukum yaitu perilaku kenakalan anak dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum.
Kejahatan atau pelanggaran hukum tersebut membuat anak terpaksa harus berkonflik dengan hukum seperti melakukan kriminal ataupun tindak pidana.
Pihak keluarga tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak agar anak tidak cenderung melakukan kekerasan pada orang lain.