WARTA LOMBOK - Baru-baru ini akun Twitter Menko Polhukam Mahfud MD mendapat komentar sejumlah netizen terkait unggahannya soal Sinetron Ikatan Cinta yang tayang di salah satu stasiun tv swasta.
Menko Polhukam itu mentweet bahwa ia sangat menikmati Sinetron Ikatan Cinta ditengah berlakunya aturan PPKM yang membatasi masyarakat untuk beraktifitas di luar rumah.
Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter menuturkan aturan PPKM Darurat memberikannya kesempatan untuk menonton Sinetron Ikatan Cinta. Ia juga menyatakan menikmati acara sinetron tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat Harus Dibarengi Pengawasan, Fadli Zon: Saran Saya Pak Jokowi Ambil Alih Kepemimpinan
“PPKM memberi kesempatan kepada saya untuk nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," cuit melalui akun @mohmahfudmd, Kamis, 15 Juli 2021.
Namun selain mengaku menikmati tayangan tersebut, ia juga menyinggung tentang pemahaman hukum penulis dalam penulisan ceritanya kurang pas.
“Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat,” lanjutnya.
Dalam kritikan tersebut Mahfud MD juga menjelaskan hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan, takutnya nanti banyak orang yang berbuat jahat lalu membayar orang untuk mengaku sehingga pelakunya bisa bebas.
"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, Ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas,” katanya.