WARTA LOMBOK - Perayaan hari raya Idul Adha tahun 2021 bertepatan dengan pelaksanaan PPKM Darurat di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa penyelenggaraan shalat Idul Adha di masjid atau mushalla di wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Selain peniadaan pelaksanaan shalat Idul Adha, Kemenag juga meniadakan penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushalla, dan takbir keliling.
Baca Juga: Pemprov NTB Dorong Desa Kuta Menjadi 'Kampung Digital'
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Agama @Kemenag_RI pada 15 Juli 2021, ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran Menag nomor 17 tahun 2021.
Kemenag menegaskan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushalla serta takbir keliling ditiadakan.
Penyelenggaraan malam takbiran hari raya Idul Adha dengan arak-arakan berjalan kaki tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, takbir keliling perayaan hari raya Idul Adha juga tidak dapat dilaksanakan walaupun arak-arakan dengan kendaraan.