Duta Besar Indonesia untuk Korea Utara Dipulangkan, Korea Utara Berlakukan Lockdown Terkait Pandemi Covid-19

- 27 Juli 2021, 11:05 WIB
Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah.
Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah. /PMJ News

 

WARTA LOMBOK - Terkait wabah Covid-19, Korea Utara mengambil sikap untuk melakukan penguncian wilayahnya. Sejumlah staf Kedutaan Besar RI di Pyongyang untuk Korea Utara diberitakan meninggalkan kota Pyongyang, Korea Utara (Korut) melalui Cina menggunakan jalur darat.

Rombongan kedutaan Indonesia ini tiba di kota Dandong, Provinsi Liaoning, China, yang dibatasi oleh sungai dengan wilayah Korut pada Jumat, 23 Juli 2021.

Kepulangan duta besar Indonesia dan diplomat ini bersifat sementara sebagai respons penguncian wilayah yang diberlakukan negara itu berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mahfud MD 'Disemprot' Warganet Usai Tweet Kisah Mengharukan Covid-19

Baca Juga: Jokowi Sidak Obat Antivirus di Apotek, Rocky Gerung: Itu Pesan, Rakyat Siap-Siap Kalian Meninggal

Dengan ini dapat disimpulkan semakin sedikit orang asing yang masih bertahan di Pyongyang, ibu kota Korut. Selanjutnya, 15 staf Kedutaan Besar RI ini akan menjalani karantina selama 14 hari di Cina sebelum kembali pulang ke Indonesia, sebagaimana dikutip wartalombok.com dari Antara.

Menurut juru bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah di Jakarta pada Kamis, 22 Juli 2021, sejak akhir 2020 pemerintah Korut telah mempersilahkan perwakilan asing untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing atau organisasi internasional dari negara tersebut.

"Himbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Faizasyah.

Baca Juga: Jadi Episentrum Corona di Asia, Arab Saudi Berlakukan Larangan Bepergian ke Indonesia

Hal ini diberlakukan setelah Korea Utara mengambil tindakan anti virus yang ketat seperti penutupan perbatasan dan pembatasan perjalanan domestik.

Di sisi lain Korea Utara belum melaporkan situasi pandemi di negara tertutup ini kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak wabah Corona menyebar di tahun 2020.

Kim Jong Un selaku pimpinan Korut menyatakan kegagalan untuk menangani persebaran virus Corona menyebabkan krisis dan akan memberikan hukuman kepada pejabat yang berkuasa pada awal Juli lalu.

Baca Juga: Mahfud MD Himbau Masyarakat Tetap Tenang dan Bekerja Sama Hadapi Pandemi Covid-19

Kemlu Korut pada Desember 2020 pernah menyatakan bahwa negaranya kemungkinan tidak akan melonggarkan pembatasan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. Beberapa pihak meyakini lockdown tersebut akan berlangsung hingga 2022 atau 2023 mendatang.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah