Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J dengan Sangkaan Pembunuhan Berencana

- 19 Agustus 2022, 18:26 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. /TikTok/@Revalipop/

WARTA LOMBOK - Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Status tersangka yang ditetapkan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sukses Mencuri Perhatian, Farel Prayoga Juga Buat Para Petinggi Negara Berjoget di Depan Presiden Jokowi

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan demikian maka jumlah tersangka dalam kasus kematian Brigadir J bertambah menjadi 5 orang, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Lempah Belacan Menjadi Menu Menyehatkan Bagi Keluarga Anda, Anda Perlu Mencobanya dengan Resep Berikut

Sebagaimana diketahui di awal munculnya kasus ini, masyarakat mendapatkan informasi bahwa Brigadir J tewas karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan terjadi baku tembak dengan Bharada E.

Namun setelah berjalannya waktu ternyata informasi yang sudah kadung beredar luas hanyalah rekayasa semata yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, Polri terlebih dahulu menetapkan Bharada E.

Baca Juga: Tujuh Tips Sukses Mendidik Anak dan Siswa, Orang Tua dan Guru Perlu Tahu

Kemudian Polri juga menetapkan Bripka RR, Kuwat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasis tewasnya Brigadir J karena terbukti merancang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah