WARTA LOMBOK - Kasus Pembunuhan purnawirawan TNI di wilayah hukum Polres Cimahi, menjadi perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana M.Si sehingga Penanganannya yang tadinya ditangani oleh Polsek dan Polres Cimahi sekarang ditarik ke Dit Reskrim Polda Jabar.
Dimana dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi, setelah dilakukannya beberapa pemeriksaan terhadap CCTV.
Dikutip wartalombok.com dari Facebook Humas Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru, seperti dari keterangan awal yang diberikan oleh para tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan.
“Diantaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka di ludahi oleh korban ternyata itu tidak benar”, kata Ibrahim Tompo.
“Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," ungkap Ibrahim Tompo.
Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasalnya yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup.
Baca Juga: Profil Yuni Lida Istri Kedua Gus Samsudin yang Kerap Tampil Mesra dengan Sang Suami
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info – info yang tidak faktual, dengan segala macam informasi yang tidak benar dan juga tidak percaya kepada hoax,“ katanya.