Baca Juga: Diskusi Publik Kepemimpinan NTB, Prof. Masnun Diusulkan Menjadi Pj Gubernur NTB
Bahwa berdasarkan Peraturan Peraturan Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah bagian lampiran menyatakan yang termasuk dalam kelompok JPT Madya meliputi:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian;
2. Sekretaris Kementerian;
3. Direktur Jenderal;
4. Kepala Badan;
5. Deputi Pada Kementeraian;
6. Sekretaris Utama; dan
7. Deputi Pada LPNK Setingkat Menteri;
8. Jabatan yang setara lainnya