D. Rekomendasi
Merujuk kesimpulan diatas direkomendasikan kepada DPRD Provinsi NTB dalam memutuskan usulan nama Pj Gubernur NTB agar memperhatikan kuantitas dan kualitas aspirasi masyarakat, beserta seluruh regulasi diatas sebagai satu kesatuan dasar hukum yang tidak terpisah.***