Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram Memenuhi Persyaratan sebagai PJ Gubernur NTB

- 27 Juli 2023, 17:48 WIB
Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram Memenuhi Persyaratan sebagai PJ Gubernur/Dok.Pemprov NTB
Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram Memenuhi Persyaratan sebagai PJ Gubernur/Dok.Pemprov NTB /

WARTA LOMBOK - Rektor UIN Mataram yakni Bapak Masnun Tahir berpotensi sebagai PJ Gubernur NTB, karena seluruh persyaratan menjadi PJ Gubernur telah terpenuhi.

Wakil Ketua Pusdek: Dr. Agus., M. Si dan Sekretaris: Dr. Ihsan Hamid memberikan penjelasan naskah akademis tentang penetapan PJ Gubernur NTB.

Kajian yang dilakukan PUSDEK UIN Mataram tentang kelayakan Bapak Masnun Tahir menjadi PJ Gubernur NTB dipaparkan berikut ini.

Baca Juga: Diskusi Publik Kepemimpinan NTB, Prof. Masnun Diusulkan Menjadi Pj Gubernur NTB

Persyaratan sebagai PJ Gubernur NTB teoah terpenuhi oleh Rektor UIN Mataram, yakni Bapak Masnun Tahir, melihat persyaratan yang tekah dipenuhi.

Bapak Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram sapu bersih persyaratan menjadi PJ Gubernur NTB, dan sangat berpotensi menjadi PJ Gubernur NTB.

POLICY BRIEF KEBIJAKAN PJ GUBERNUR 

Kebijakan pemerintah telah menetapkan bahwa pengisian Penjabat (Pj) Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Sejak ditetapkan kebijakan tersebut muncul perdebatan diruang publik apakah Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan JPT.

Dalam menjawab pertanyaan publik tersebut Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDeK) UIN Mataram merumuskan Policy Brief dari hasil kajian sebagai berikut:

A. Pendekatan Normative 

Terdapat sejumlah regulasi yang sifatnya saling terhubung tentang Pj. Gubernur, meliputi: 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota; 

4. Peraturan Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah; 

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Departemen Agam

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201 Ayat (8) menyebtukan bahwa “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya (JPT) sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 19 Ayat (1) huruf b menyebutkan salah satu klasifiksi jabatan pimpinan tinggi adalah jabatan pimpinan tinggi madya.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 3 huruf b menyebutkan persyaratan Pj Gubernur dan Bupati/Walikota adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Baca Juga: Diskusi Publik Kepemimpinan NTB, Prof. Masnun Diusulkan Menjadi Pj Gubernur NTB

Bahwa berdasarkan Peraturan Peraturan Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah bagian lampiran menyatakan yang termasuk dalam kelompok JPT Madya meliputi: 

1. Sekretaris Jenderal Kementerian; 

2. Sekretaris Kementerian; 

3. Direktur Jenderal; 

4. Kepala Badan; 

5. Deputi Pada Kementeraian; 

6. Sekretaris Utama; dan 

7. Deputi Pada LPNK Setingkat Menteri; 

8. Jabatan yang setara lainnya 

Bahwa berdasarkan Peraturan Meneteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Departemen Agama pada Bagian VII dijelaskan nomenkelatur, pola organisasi dan eselonisasi pada Sub Bagian 3 tentang Pola Organisasi UPT di Lingkungan Departemen Agama poin 4 Tentang Eselonaisasi Jabatan Di Lingkungan UPT Departemen Agama, menyebutkan bahwa Rektor Universitas di Lingkungan Departemen Agama adalah Setara Dengan Eselon I.

B. Pendekatan Sosiologis 

Adanya harapan publik NTB bahwa Pj Gubernur yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

1. Pluralis, 

2. Tidak memiliki resistensi dengan semua kelompok termasuk tidak memiliki resistensi dengan pemerintah serta partai politik dan kandidat perseta Pemilu. 

3. Memiliki profesionalisme dan integritas yang baik. 

4. Memiliki karekter kepemimpinan kuat, namun kontingensi atau cepat menyesuaikan dengan lingkungan. 

C. Simpulan 

Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram/Dok.Wikipedia
Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram/Dok.Wikipedia
Kajian ini menemukan bahwa kedudukan jabatan Rektor dalam Sistem Administrasi Kepegawaian adalah setara dengan Eselon I atau masuk dalam kelompok JPT Madya. Dengan demikian Rektor dapat diusulkan dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai Pj. Gubernur.

Baca Juga: 1 Muharram 1445 H Ma'had Al-Jami’ah UIN Mataram Adakan Istighosah, Pembacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriyah

D. Rekomendasi 

Merujuk kesimpulan diatas direkomendasikan kepada DPRD Provinsi NTB dalam memutuskan usulan nama Pj Gubernur NTB agar memperhatikan kuantitas dan kualitas aspirasi masyarakat, beserta seluruh regulasi diatas sebagai satu kesatuan dasar hukum yang tidak terpisah.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PUSDEK UIN Mataram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah