Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram Memenuhi Persyaratan sebagai PJ Gubernur NTB

- 27 Juli 2023, 17:48 WIB
Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram Memenuhi Persyaratan sebagai PJ Gubernur/Dok.Pemprov NTB
Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram Memenuhi Persyaratan sebagai PJ Gubernur/Dok.Pemprov NTB /

A. Pendekatan Normative 

Terdapat sejumlah regulasi yang sifatnya saling terhubung tentang Pj. Gubernur, meliputi: 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota; 

4. Peraturan Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah; 

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Departemen Agam

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201 Ayat (8) menyebtukan bahwa “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya (JPT) sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 19 Ayat (1) huruf b menyebutkan salah satu klasifiksi jabatan pimpinan tinggi adalah jabatan pimpinan tinggi madya.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 3 huruf b menyebutkan persyaratan Pj Gubernur dan Bupati/Walikota adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PUSDEK UIN Mataram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah