Mulai Dibuka pada September Mendatang, Berikut Besaran Gaji PPPK Guru dari Golongan I sampai XVII

- 23 Agustus 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK dan CPNS
Ilustrasi seleksi PPPK dan CPNS /Tangkapan Layar Instagram.com/@pppk_indonesia

WARTA LOMBOK – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 16 September 2023. Diketahui, BKN akan menyediakan 572.496 formasi yang dimana sebanyak 543.593 formasi akan diberikan jatah kepada PPPK.

Dari ratusan ribu jumlah formasi PPPK yang akan diterima nantinya, pemerintah telah merinci kebutuhan PPPK di pemerintah pusat sebanyak 49.959 formasi, di pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi yang terbagi menjadi 3 bagian, PPPK Guru sebanyak 296.084 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.724 formasi, dan PPPK Teknis sebanyak 42.826 formasi.

Sebelum memilih untuk mendaftar PPPK dan CPNS 2023, perlu diketahui terlebih dahulu besaran Gaji PPPK Guru 2023 Golongan I-XVII yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2023 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Namun, dalam artikel kali ini, acuan besaran gaji PPPK Guru menggunakan besaran gaji sebelumnya. Sebab, pemerintah belum memastikan berapa kisaran gaji PPPK Guru 2023. Dikutip Wartalombok.com dari laman Pikiran Rakyat pada Rabu, 23 Agustus 2023, berikut rincian besaran gaji PPPK Guru sesuai masa kerja dan golongannya.

Besaran Gaji PPPK Guru

Golongan I

  • Masa kerja nol tahun : Rp 1.794.900
  • Masa kerja maksimal 26 tahun : Rp 2.686.200

Golongan II

  • Masa kerja 3 tahun : Rp 1.960.200
  • Masa kerja maksimal 27 tahun : Rp 2.843.900

Baca Juga: SIAPKAN DIRI ANDA! Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan Dibuka September

Golongan III

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x