WARTA LOMBOK - Kabar bahagia bagi pegawai ASN dan PPPK, karena aturan terkait jaminan pensiun dan JHT telah terbit.
Dengan terbitnya aturan baru ini, maka ASN dan PPPK akan mendapatkan kompensasi pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut ini paparan terkait aturan terbaru tentang jaminan pensiun dan JHT bagi ASN dan PPPK.
Baca Juga: Geram Terhadap ASN Sibuk Urus SPJ , Jokowi Widodo : Guru Kerja Sampai Larut Malam Kerjanya Apa Saja?
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua," jelas pasal 21 ayat (6).
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.