Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel

- 12 November 2023, 08:57 WIB
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel (situs resmi)
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel (situs resmi) /

WARTA LOMBOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa persoalan konflik agresi Israel terhadap Palestina.

 

Fatwa MUI ini sebagai bentuk kepedulian terhadap konflik yang sedang berlangsung, yakni tindakan zionis Israel yang menjajah Palestina.

Tegas dalam fatwa MUI tersebut untuk berikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina serta boikot produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Baca Juga: Pembela Palestina Kerap Dicap Antisemit, Artinya Apa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina adalah perkara yang wajib.

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian bunyi fatwa yang dikeluarkan pada Jumat (10/11/2023) itu.

Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Halaman:

Editor: Mahfuz

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x