Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel

- 12 November 2023, 08:57 WIB
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel (situs resmi)
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel (situs resmi) /

Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram”, tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, (10/11/2023).

Karena itu, Guru besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina”, ujar Niam.

Lebih lanjut, Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Kekejaman Penjajah Israel Terhadap Palestina Masih Berlanjut, Keberadaan Arab Saudi Jadi Dipertanyakan!

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Ini juga merekomendasikan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina”, tegasnya.

Halaman:

Editor: Mahfuz

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah