Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel

- 12 November 2023, 08:57 WIB
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel (situs resmi)
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Kewajiban Dukung Palestina dan Hindari Produk Israel (situs resmi) /

Dijelaskan bahwa pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Baca Juga: Rumahnya Dibom Penjajah Israel, Dokter Spesialis Anestesi Palestina Lulusan Indonesa Dikabarkan Gugur

Namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Berikutnya, fatwa MUI juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Oleh karena itu, MUI mengeluarkan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Kemudian, MUI juga mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan yang mendukung perjuangan Palestina. Hal ini dilakukan melalui bantuan dan diplomasi.

"Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi," demikian bunyi fatwa tersebut.

Kemudian, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga: Menyuarakan Dukungan untuk Palestina, Bella Hadid Diganti Sebagai Model Dior dengan Model Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Halaman:

Editor: Mahfuz

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah