Bawaslu Kota Mataram Adakan Rakor Pengawasan dan Pendistribusian Logistik Pemilu: Pengawas Harus Profesional

- 8 Desember 2023, 10:03 WIB
Bawaslu Kota Mataram Adakan Rakor Pengawasan dan Pendistribusian Logistik Pemilu: Pengawas Harus Tetap Profesional (Istimewa)
Bawaslu Kota Mataram Adakan Rakor Pengawasan dan Pendistribusian Logistik Pemilu: Pengawas Harus Tetap Profesional (Istimewa) /

WARTA LOMBOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, adakan rakor pengawasan pendistribusian logistik pemilu.

 

Rakor yang diadakan Bawaslu Kita Mataram ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas setiap pengawas dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Muhammad Yusril selaku ketua Bawaslu Kota Mataram, menegaskan, dalan tahapan proses kampanye ini setiap pengawas harus tetap profesional dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Sering Dengar Kata LUBER JURDIL dalam Pemilu Tapi Tidak Tahu Artinya? Berikut ini Penjelasannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengupayakan melakukan pencegahan tindak pelanggaran selama kampanye.

”Usahakan pengawas pemilu datang 15 atau 30 menit sebelum kampanye untuk melakukan pencegahan. Perintah dari pimpinan Bawaslu Kota Mataram bahwa sebelum melakukan kampanye harus sampaikan usahakan jangan ada membagikan barang, kemudian juga jangan politik uang,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril di Aston INN Mataram, 8 Desember 2023.

Paradigma Bawaslu saat ini bukan lagi mengawasi, tetapi melakukan pencegahan. Ia juga mengingatkan unsur ASN dilarang terlibat politik praktis.

Ia juga menekankan pada panwascam harus jeli saat ada penyaluran reses anggota DPRD.

”Penyaluran reses tidak boleh ada logo-logo kampanye, ajakan memilih salah satu calon dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kritik Tegas AMIN Soal Anggaran Alutsista Melonjak, Food Estate Hingga Pembangunan IKN

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan pihaknya perlu memahami proses pelanggaran itu dimulai dari mana.

Pelanggaran pemilu kerap terjadi dimulai dari proses sampai dengan kampanye. ”Sesuai dengan surat dinas KPU terbaru sudah jelas ada titik-titik yang dipasang alat peraga kampanye (APK). Kita harus maksimalkan di lapangan,” jelasnya.

Keputusan KPU yang sudah disepakati bersama pemerintah daerah khususnya di Kota Mataram sangat jelas. Semua fasilitas pemerintah, fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum, sekolah dan lainnya dilarang untuk dipasang APK,” imbuhnya.

Ternyata sesuai desain khususnya desain parpol pengusung capres harus disetujui KPU RI. Terhadap APK yang tersebar khusus untuk partai politik peserta pemilu harus mendapat persetujuan KPU RI.

Baca Juga: Desak Bawaslu Tindak Perusakan Baliho, Pengamat: Jangan Sampai Dikira Hanya Bekerja untuk Salah Satu Kandidat

”Kalau caleg dalam klausul tidak diatur, jadi silakan caleg membuat desainnya,” kata dia.***

Editor: Mahfuz

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x