WARTA LOMBOK - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI telah memutuskan untuk memberhentikan Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI.
Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD RI, sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.
Keputusan pemecatan AWK diumumkan dalam sidang etik yang dipimpin oleh I Made Mangku Pastika, Anggota BK DPD RI, di Jakarta Pusat pada Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Semua Lagu BTS, BLACKPINK, dan Artis Lainnya Dibisukan di Tiktok
AWK dihentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Dalam sidang etik ini, teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD RI.
Sebagai sanksi berat, AWK diberhentikan tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika saat membacakan keputusan.
Baca Juga: Terang-terangan Ingin Bela Timnas Indonesia, Inilah Profil Jairo Riedewald Bek dari Crystal Palace
Ketika dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut, AWK mengakui dan menyatakan, "Benar diberhentikan dari DPD RI? Sepertinya iya."
Hingga berita ini diturunkan, AWK belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait apakah akan mengajukan keberatan atau mengambil langkah hukum lainnya.
Pemecatan AWK ini menunjukkan konsekuensi serius terhadap pelanggaran etika dan tata tertib yang diatur dalam Undang-undang MD3.
Baca Juga: Al Nassr Vs Inter Miami, Cristiano Ronaldo Absen Tak dapat Bertemu Messi
AWK terlibat dalam kontroversi serius setelah melakukan penghinaan terhadap wanita berhijab di bandara.
Aksinya ini menciptakan kecaman setelah AWK marah-marah terhadap para pegawai bandara yang mengenakan hijab, menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.
Sehingga banyak pihak masyarakat sekitar tidak menerima sari pernyataan AWK tersebut bahkan MUI provinsi Bali melaporkan AWK Kepada Pimpinan BK DPR RI. ***