Kesepakatan Pemerintah untuk Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Telah Disahkan

- 15 Maret 2024, 07:35 WIB
Kalender Cuti Bersama
Kalender Cuti Bersama /Harian Waktu Lampung-PRMN

WARTA LOMBOK- Pemerintah telah mengesahkan dan menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor SKB 855 Tahun 2023, SKB 3 Tahun 2023, dan SKB 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Pengumuman keputusan ini dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, serta diadakan di Kantor Kemenko PMK, pada hari Selasa, 12 September 2024.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Tidak Ada Jemaah Haji Indonesia di Mina Jadid Tahun Ini

Menko PMK mengumumkan bahwa untuk Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari untuk hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dengan Menko PMK sebagai saksi langsung. Dalam acara tersebut, turut hadir Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Adapun rincian hari libur nasional untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x