10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah mengalami beberapa kali revisi, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
Tujuan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 adalah untuk memberikan panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka. Selain itu, penetapan ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program kerja selama tahun 2024.
Baca Juga: Transformasi KUA: Harmonisasi Layanan Lintas Agama dan Perspektif Moderasi Beragama
Langkah selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama di sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi juga membahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional yang diusulkan oleh Kementerian Agama, berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. Misalnya, Wafat Isa Almasih diusulkan menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.