Kemen PAN-RB, Anas akan Berikan ASN Pria 'Cuti Ayah' Saat Istri Melahirkan

- 14 Maret 2024, 18:11 WIB
Pemerintah berikanhak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Pemerintah berikanhak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. /Instagram / kemenpabrab/

WARTA LOMBOK - Pemerintah tengah merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang sedang dibahas adalah pemberian hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, hak cuti ini dianggap penting dan akan diatur serta dijamin oleh negara.

Baca Juga: Laga Perempat Final FA Cup Minggu Ini Jadi Laga Penentu Masa Depan Ten Hag di Old Trafford!

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur.

Namun, sekarang pemerintah berencana memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.

Hal ini menjadi sebuah aspirasi yang mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR, dan pemerintah kini tengah meminta masukan dari stakeholder terkait.

Baca Juga: Cek, Inilah 5 Manfaat Puasa untuk Ibu Hamil

Menurut Anas, pemberian hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau yang biasa disebut "cuti ayah," sudah umum diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Durasi cuti yang diberikan biasanya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

Sedangkan untuk durasi cuti yang akan diberlakukan di Indonesia sedang dibahas bersama stakeholder terkait untuk diatur secara teknis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x