Rafael Alun Trisambodo Di-Vonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU oleh Pengadilan Tinggi

- 16 Maret 2024, 04:00 WIB
Rafael Alun
Rafael Alun /Pikiran Rakyat

Hal ini mencerminkan keseriusan sistem peradilan dalam memberikan efek jera serta mengembalikan kerugian kepada masyarakat yang menjadi korban dari tindakan ilegal tersebut.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut, PT DKI Jakarta juga menetapkan agar Rafael Alun Trisambodo tetap berada dalam tahanan. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan menganggapnya sebagai ancaman terhadap keadilan dan integritas hukum, sehingga perlu menjaga agar tidak ada kesempatan untuk melanggar hukum lagi.

Dalam konteks kasus ini, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp16,6 miliar. Ini menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi dan pencucian uang bahwa hukum tidak akan mengizinkan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak sistem keadilan.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi melalui beberapa perusahaan terkait yang memiliki hubungan dengan jabatannya, tindakan ini jelas melanggar kewajibannya sebagai seorang pejabat. Selain itu, keterlibatan keduanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai puluhan miliar rupiah, dengan rentang waktu dari tahun 2003 hingga 2023.

Baca Juga: BPKN: Digitalisasi dan Kehadiran AI Membuat Perlindungan Konsumen Semakin Kompleks

Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman berat terhadap Rafael Alun dan menegaskan kewajiban membayar denda serta uang pengganti, menggambarkan komitmen yang kuat dari pengadilan dalam memberantas korupsi dan TPPU di Indonesia.

Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan korupsi untuk terus merajalela. Pengadilan memberikan sinyal keras kepada mereka bahwa tidak akan ada kebebasan dari hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Hal ini tidak hanya mencerminkan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa sistem hukum akan menegakkan aturan dengan tegas dan adil.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan bahwa pelaku korupsi dan TPPU akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang kuat dan tanpa pandang bulu seperti ini menjadi landasan penting dalam membangun tatanan hukum yang berintegritas dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah