WARTA LOMBOK - Pada Jumat, 29 Maret 2024, Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan terhadap Casis TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua.
"Tim gabungan dari Lantamal II Padang beserta buser polres Solok kota serta tim macan bata polres sawahlunto menangkap pelaku kedua pembunuh casis TNI al muhammad Alvin andrian.
Warga pandan ujung, kota Solok," Tulis keterangan unggahan dilaman akun instagram @infokomando
Diketahui, kasus pembunuhan Iwan Sutrisman yang dilakukan Serda Adan bersama rekan sipilnya, Alvin, baru terungkap 1 tahun lebih setelah keluarga korban curiga karena hilang kontak.
Baca Juga: Agensi Konfirmasi Lee Jae Wook dan Karina Aespa Sudah Putus
Salah satu pelaku, Muhammad Alvin Andrian (22), warga Pandan Ujung, Kota Solok, ditangkap di rumahnya.
Proses penangkapan Alvin berawal dari pengakuan Serda Adan saat diperiksa di Lantamal II Padang pada Kamis, 28 Maret 2024.
Mayor Laut (PM) Afrizal dari Dandenpom Lanal Nias menyatakan bahwa Serda Pom Adan telah mengakui perbuatannya bersama seorang teman dalam pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Agensi Song Ha Yoon Menanggapi atas Tuduhan Kasus Bullying di Sekolah
"Benar, pelaku telah ditahan. Pelaku lebih dari satu orang," kata Afrizal, Jumat 29 maret 2024, Pelaku Alvin, yang merupakan eksekutor pembunuhan, tidak berkutik saat ditangkap.
Setelah penangkapan, Alvin langsung dibawa ke Lantamal II Padang untuk proses lebih lanjut.