Nadiem Makarim Resmi Rombak Seragam Sekolah Jenjang SD, SMP & SMA

- 12 April 2024, 15:40 WIB
Ilustrasi gambar : Seragam sekolah
Ilustrasi gambar : Seragam sekolah /Instagram / sditanaksholehmataram/

WARTA LOMBOK- Seragam pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar, SMP dan SMA resmi di rombak oleh Nadiem Makarim.

Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem Makarim karena adanya tambahan janis terbaru.

Peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMP siap siap akan pakai seragam jenis baru ini sebagai pakaian seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Menurut Survei : Jumlah Laki-laki Tidak Merokok di Indonesia Tersisa Hanya 5 ℅

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Baca Juga: Inilah 2 Alasan Dibalik Syndrom Drama Queen Of Tears

Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim.
Disebutkan jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat.

Baca Juga: Tuai Kritik, PM Inggris Minta Maaf Gara-gara Pakai Sepatu Adidas Samba

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.

- Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Baca Juga: Park Bo Ram Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Kamar Kecil Saat Sedang Minum Dirumah Temanya

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.***

Editor: SwandY

Sumber: kemendikbud ristek. go. id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah