Pemerintah Berlakukan WFH dan WFO Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran

- 14 April 2024, 09:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. /ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

WARTALOMBOK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, menggelar konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 13 April 2024. Dalam konferensi tersebut, Azwar Anas mengumumkan keputusan penting terkait sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan antara work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi ASN pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Keputusan ini didasarkan atas arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.

"Hari ini kami mendapatkan arahan dari bapak presiden untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home yang dikenal dengan WFH."ujar Azwar

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran, sejalan dengan hasil koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan. Pemerintah ingin memastikan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tetap optimal selama periode ini.

Azwar Anas menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang terlibat langsung dalam pelayanan publik wajib tetap bekerja di kantor (WFO) 100%. Namun, instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50% dari jumlah pegawai, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti bagian kesehatan, rumah sakit, keamanan, dan pemadam kebakaran, harus tetap bekerja full (WFO) 100% untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Selain itu, Azwar Anas mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan libur cuti panjang selama lebaran tahun 2024, termasuk 6 hari libur tambahan setelah cuti bersama Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan memastikan tidak terjadi kemacetan parah.

"Pemberlakukan WFH dan WFO ini untuk melakukan rekayasa sehingga tidak terjadinya kemacetan dalam arus balik."tambahnya

Azwar Anas juga menekankan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran kinerja organisasi selama periode ini. Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan portal lapor atau layanan aspirasi dan pengaduan online bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik yang kurang optimal.

Pemerintah berharap bahwa keputusan ini akan membantu memastikan kinerja pelayanan publik tetap optimal, bahkan selama periode libur lebaran, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam segala situasi.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x